Pengurusan SLF
SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
Dalam Pembangunan Infrastruktur, Perizinan Bangunan wajib adanya agar memenuhi aspek aspek dan standarisasi bangunan yang berlaku. Baik itu sebelum dibangun atau sesudah dibangun. Tukangprofesional.id sangat sadar akan kebutuhan ini dan untuk keperluan tersebut kami akhirnya menyediakan jasa pengurusan SLF untuk memenuhi kebutuhan usaha dan bangunan anda.
Manfaat yang didapat
- Memastikan pembangunan berstatus legal
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung
Aspek SLF meliputi
- Struktur
- Arsitektur
- Mechanical Electrical Plumbing (Instalasi listrik, Saluran air, Sistem pencahayaan, Pembuangan Limbah dll)
Masa berlaku sertifikat laik fungsi SLF :
- 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal
- 5 tahun untuk bangunan lainnya